Pernikahan menjadi sebuah momen yang berharga bagi setiap orang. Karena itu, setiap calon mempelai mendambakan pernikahan yang berkesan. Sayangnya, tak semua calon pengantin dianugerahi rezeki yang cukup untuk menggelar pesta resepsi meriah. Bagi Anda yang berkantong pas-pasan, sebenarnya ada cara yang relatif mudah dan murah untuk mengadakan pernikahan, yakni dengan menikah langsung di KUA. Namun tentunya, jangan membayangkan bahwa pernikahan sederhana ini sama seperti resepsi mewah di luar sana.
Biaya Nikah di KUA
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2014 yang menggantikan PP Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti dilansir dari situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, ketentuan biaya untuk menikah di KUA adalah sebagai berikut.
Bila proses nikah dilakukan di Kantor KUA pada jam kerja kantor, maka biaya yang dikenakan adalah Rp0, alias gratis. Biaya nikah gratis juga berlaku untuk daerah yang terkena bencana dan bagi orang tidak mampu yang disertai dengan Surat Keterangan Tidak Mampu yang diketahui oleh Camat
Namun, jika Anda melakukan proses nikah di luar Kantor KUA atau di KUA tetapi di luar jam kerja, maka Anda dikenakan biaya administratif sebesar Rp600.000.
Hal tersebut juga berlaku bagi Anda yang ingin mengundang penghulu untuk datang ke rumah atau tempat diselenggarakannya akad nikah. Tarif mengundang penghulu sekitar Rp250.000. Tidak ada biaya lain yang harus dikeluarkan oleh calon pengantin di luar yang sudah ditentukan oleh peraturan tersebut. Pungutan biaya di luar yang sudah ditentukan bisa dimasukkan dalam kategori gratifikasi.
Biaya Nikah di KUA
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2014 yang menggantikan PP Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti dilansir dari situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, ketentuan biaya untuk menikah di KUA adalah sebagai berikut.
Bila proses nikah dilakukan di Kantor KUA pada jam kerja kantor, maka biaya yang dikenakan adalah Rp0, alias gratis. Biaya nikah gratis juga berlaku untuk daerah yang terkena bencana dan bagi orang tidak mampu yang disertai dengan Surat Keterangan Tidak Mampu yang diketahui oleh Camat
Namun, jika Anda melakukan proses nikah di luar Kantor KUA atau di KUA tetapi di luar jam kerja, maka Anda dikenakan biaya administratif sebesar Rp600.000.
Hal tersebut juga berlaku bagi Anda yang ingin mengundang penghulu untuk datang ke rumah atau tempat diselenggarakannya akad nikah. Tarif mengundang penghulu sekitar Rp250.000. Tidak ada biaya lain yang harus dikeluarkan oleh calon pengantin di luar yang sudah ditentukan oleh peraturan tersebut. Pungutan biaya di luar yang sudah ditentukan bisa dimasukkan dalam kategori gratifikasi.
Syarat Menikah di KUA
- Surat keterangan untuk nikah (model N1).
- Surat keterangan asal-usul (model N2).
- Surat persetujuan mempelai (model N3).
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4).
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
- Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000.
- Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orang tua/wali.
- Pasfoto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar.
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun.
- Bagi anggota TNI/POLRI, membawa surat izin dari atasan masing-masing.
- Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami).
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989.
- Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah
Sementara itu, untuk proses pengurusan Surat Nikah ke KUA juga ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak calon suami maupun calon istri.
Syarat untuk Calon Suami
- Pengantar RT-RW dibawa ke kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
- Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (jika calon istri beralamat lain daerah/kecamatan).
- Jika calon istri sedaerah/kecamatan, berkas calon suami diserahkan ke pihak calon Istri.
- Melampirkan fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu Keluarga/KK), pasfoto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (jika calon istri luar daerah), dan pasfoto 2 x 3 sebanyak 5 lembar (jika calon istri sedaerah/kecamatan).
Syarat untuk Calon Istri
- Pengantar RT-RW dibawa ke kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
- Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama wali dan calon suami)
- Calon suami dan calon istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
- Melampirkan fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu Keluarga/KK) caten, fotokopi kartu imunisasi TT, pasfoto latar biru ukuran 2 x 3 masing-masing caten 5 lembar, Akta
- Cerai dari PA bagi janda/duda cerai, dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun, izin atasan bagi anggota TNI/POLRI, surat keterangan kematian ayah bila sudah meninggal, surat keterangan wali jika wali tidak se-alamat dari kelurahan setempat, dispensasi camat bila kurang dari 10 hari, N5 (surat izin orang tua) bila usai caten kurang dari 21 tahun, N6 (surat kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.
Alur Pengurusan Nikah di KUA
- Mendatangi Ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan.
- Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA.
- Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan.
- Membayar biaya akad nikah kalau lokasinya di luar KUA.
- Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA.
- Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah.
- Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui.
Sebelum memutuskan untuk menikah, ada baiknya Anda melakukan persiapan sejak jauh-jauh hari dan sebaiknya tidak mengurus segala persyaratan menikah dalam jangka waktu yang terlalu mepet dengan tanggal pernikahan. Jangan lupa pula untuk mempersiapkan biaya yang dibutuhkan mulai dari busana pengantin, rias pengantin, transportasi, dan sebagainya.